ADVOKASI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ADVOKASI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam rangka mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 yang ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU No. 14 Thn. 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, Kementrian Kominfo melalui Direjn Informasi dan komunikasi telah melakukan Advokasi kepada para Pimpinan SKPD di tingkat Propinsi Bali dan Dinas Kominfo se Bali, Senin (21/3).
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-¬undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 mengamanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010.
Sehubungan dengan amanat Undang-undang No. 14 Th.2008 itulah, Kementrian Kominfo melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi telah melakukan Advokasi kepada para Pimpinan SKPD di tingkat Propinsi Bali dan Dinas Kominfo se Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Informsi dan Komunikasi Kementrian Kominfo berharap agar setiap Kepala Daerah membentuk dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di daerahnya masing-masing.