Menu

NSPK (NORMA STANDAR PROSEDUR & KRITERIA) BIDANG KOMUNIKASI & INFORMATIKA

  • Senin, 21 Maret 2011
  • 2606x Dilihat
NSPK (NORMA STANDAR PROSEDUR & KRITERIA) BIDANG KOMUNIKASI & INFORMATIKA
Rapat koordinasi pembahasan dalam rangka implementasi peraturan pemerintah tentang NSPK (Norma Standar Prosedur & Kriteria) Bidang Komunikasi & Informatika diselenggarakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI di Hotel Inna Kuta Beach, Senin (21/3). Adapun beberapa hal yang disampaikan : - Kewenangan sub-sub bidang disesuaikan Tupoksi dalam Peraturan Mentri Kominfo Nomor : 17/Per/M.Kominfo/2010 tentang organisasi sehingga tata kerja Kementrian Kominfo. - Pemberian IMB Menara Telekomunikasi, Ijin Gangguan, Ijin Instalasi Genset dialihkan dari sub-sub bidang penataan sumber daya ke sub-sub bidang standarisai Perangkat Pos dan Informatika. - Pemberian ijin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi, dialihkan dari sub-sub bidang penataan Sumber Daya ke sub-sub bidang Telekomunikasi. - Kewenangan yang terkait dengan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap penerapan terkait perangkat Pos dan Informatika dialihkan ke sub-sub bidang pengendalian sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika.