Menu

PEMKOT KUMPULKAN PENGUSAHA WARNET DAN GAME ONLINE, Cegah Dampak Negatif Kemajuan Teknologi

  • Senin, 20 Februari 2012
  • 792x Dilihat
PEMKOT KUMPULKAN PENGUSAHA WARNET DAN GAME ONLINE, Cegah Dampak Negatif Kemajuan Teknologi
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi dan Informasi mengumpulkan para pengusaha warung internet dan game online di Kota Denpasar, Senin (20/2) bertempat di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota. Hadir pula dalam acara tersebut Kapolsek Denpasar Timur AKP IGN Wintara, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Dewa Made Adnyana dan Kapolsek Denpasar Selatan yang diwakili Kanit Bimas AKP I Putu Sutama serta Instansi terkait lainnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ketut Nick Natha Wibawa mengatakandalam rangka tertib pengelolaan usaha warung internet (warnet) dan game online di Wilayah Kota Denpasar perlu memperhatikan prinsip-prinsip aman, tertib dan berbudaya di masyarakat. Untuk itu Pemerintah mengajak serta menghimbau kepada para pengusaha warnet dan game online agar pemilik warnet dan game online melakukan pengawasan secara ketat terhadap etika prilaku pengunjung dan konten yang diaskes mengarah atau mengandung unsur pornografi, kekerasan, perjudian, ataupun tetorisme agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Lebih lanjut Nick Natha Wibawa menjelaskan himbauan juga ditujukan kepada para pelajar, terlebih lagi bagi mereka yang menggunakan seragam sekolah pada jam-jam sekolah kecuali ada kebutuhan data dan informasi yang sangat mendesak sebagai penunjang mata pelajaran di sekolah dengan membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Peran orang tua juga dirasakan sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa membuka situs porno itu adalah dilarang karena melanggar undang-undang pornografi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua belah pihak. “Untuk menjadi pengusaha warnet dan game online yang baik, hendaknya mengikuti aturan dan norma-norma yang berlaku sehingga bisa berjalan dengan tertib dan dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat” kata Nick. Mengenai penyekat atau bilik ruang penguna warnet dan game online hendaknya tidak tertutp rapat, ukuran ketinggian maksimal sebatas telinga orang dewasa dan memudahkan bagi pengelola warnet bisa mengawasi prilaku pengguna sehingga dapat menghindari prilaku yang tidak diinginkan. Saat ini jumlah warnet yang ada di Kota Denpasar yang baru terdata sebanyak 172 warnet. Made Sura salah seorang penusaha warnet menyambut baik tentang adanya himbauan dan tata tertib ini. “saya sebagai pengusaha warnet sangat antusias dengan usaha Pemkot Denpasar dalam upaya menertibkan warnet, hendaknya harus ada wadah guna menampung aspirasi dari pengusaha warnet itu sendiri” kata Made. Kedepanya ia sebagai pengusaha warnet akan mengikuti norma atau aturan yang berlaku sehingga mengurangi kesan yang negatif dikalangan masyarakat. (Idr)