TIM KOMINFO PUSAT EVALUASI UJI COBA SIARAN RADIO PUBLIK LOKAL KOTA DENPASAR.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) dengan frekuensi 92,6 FM, selama 2 hari mulai hari senin 16 s.d Selasa 17 Juli 2012, dievaluasi Tim Kominfo Pusat berkaitan dengan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk proses memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap(IPP). Hal tersebut diungkapakan Plt. Kadis Kominfo Kota Denpasar ,Drs I Ketut Mister, MM., saat mendampingi Tim Uji Coba Siaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI , bertempat di Studio RPKD 92,6 FM, selasa 17/7.
Lebih jauh Ketut Mister menegaskan Proses pengurusan Ijin Siaran RPKD FM sudah dilakukan sejak berdirinya RPKD FM tahun 2002, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia melalui KPID Propinsi Bali. Ditegaskannya pula sampai saat ini RPKD FM telah mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Sementara (IPPS) yang dikeluarkan Kominfo Pusat. Mister menambahkan dalam implementasi program siaran RPKD FM selalu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan KPI. Tim EUCS Yang terdiri dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Mochamad Riyanto, SH., M.Si., unsur Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika(SDPPI) Kementerian Kominfo RI yang diwakili I Nengah Suardika dan unsur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo RI yang dihadiri I Gusti Ngurah Wirajana. Ketua Komis i Penyiaran Indonesia Lembaga Negara Independen, Moch. Riyanto di sela-sela Evaluasi Uji Coba Siaran ini menegaskan kehadirannya di RPKD 92,6 FM untuk melakukan kunjungan factual sebagai tugas dan kewajiban lembaga yang dipimpinnya sebagai regulator bersama dengan Kementerian Kominfo RI untuk melakukan kegiatan sebagai satu bagian dari proses tahapan perijinan, karena RPKD FM dalam proses melakukan perijinan. Ditambahkannya tahap terakhir proses memperoleh IJin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap ini dilaksanakan Evaluasi Uji Coba Isi Siaran atau Evaluasi Uji Coba Siaran yang disingkat EUCS. Kegiatan ini dalam konteks untuk melakukan satu assesment atau kelayakan lembaga penyiaran setelah mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Siaran Sementara (IPPS) untuk selanjutnya meperoleh Ijin Siaran Tetap yang berlaku 5 tahun kedepan. Dalam kesempatan tsb Ditjen PPI Kementerian Kominfo RI yang
diwakili I Gst Ngr. Wirajana, menagaskan ada 3 unsur yang dinilai yakni aspek administrasi, aspek bisnis, aspek program siaran dan aspek teknis, termasuk uji faktual RPKD 92,6 FM . ]
edangkan Ketua KPID Bali Drh. Nyoman Suarsana,M.Si., menegaskan pihaknya sudah cukup lama mengamati program siaran RPKD FM serta telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan RPKD FM. Dari Program siaran yang ditampilkan sudah bermanfaat bagi masyarakat Kota Denpasar, apalagi RPKD FM mengusung tagline sebagai radio lalulintas dan berharap program siaran RPKD FM yang sudah bermanfaat bagi masyarakat harus tetap dipertahankan, jangan sampai mengubah program dan format siaran yang ujung-ujungnya nanti mengubah visi dari awal radio ini sebagai radio lalulintas dan memberi informasi kebencanaan dan informasi peristiwa lain yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk segera diketahui. KPID Propinsi Bali akan tetap mengawasi seandainya EUCS ini nantinya akan memberikan keputusan bahwa RPKD FM memperoleh IPP tetap. Pada kunjungan faktual tersebut Ketua Komisi Penyiaran RI, bersama Ketua KPID Bali dan dari Unsur Ditjen PPI Kominfo melakukan Talkshow di RPKD FM. Hadir pula pada kesempatan EUCS tersebut, Anggota KPID Bali sertaperwakilan Balai Monitor Loka Denpasar.