Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan akuisisi dan verifikasi arsip statis pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.Kegiatan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.Dilaksanakan secara bertahap mulai Juli hingga September 2026. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, jadwal verifikasi dilaksanakan untuk Dinas Pariwisata serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar.Pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.Sebagai upaya pengelolaan dan penyelamatan arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2024.Dilaksanakan melalui koordinasi, pencarian arsip, akuisisi, serta verifikasi arsip statis secara terjadwal pada perangkat daerah.Mari bersama menjaga arsip sebagai memori dan sumber informasi penting bagi Pemerintah Kota Denpasar.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025