Menu

Rancangan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

  • Selasa, 04 November 2025
  • 269x Dilihat

Denpasar, 04 November 2025 

Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Rapat Kerja dengan Pansus IV DPRD Kota Denpasar membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. 

Pada kesempatan ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Gde Wira Kusuma Wahyudi,S.Sos didampingi dengan JF Pranata Komputer Ahli Muda, I Nyoman Sudiarthana,S.T. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. 

Kegiatan ini bertujuan untuk Membahas dan menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pembangunan daerah.