Menu

Atasi Kabel Semrawut Pemkot Denpasar Dorong Pemanfaatan SJUT

  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • 9x Dilihat

Penataan jaringan utilitas telekomunikasi bukan sekadar soal kabel, tetapi tentang mewujudkan wajah kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

Jumat, (21/08) Melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemerintah Kota Denpasar memiliki payung hukum dalam mendorong relokasi kabel utilitas telekomunikasi ke jaringan bawah tanah.

Rapat koordinasi dipimpin Asisten I Setda Kota Denpasar, didampingi Kepala Dinas Kominfos, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, serta dihadiri Kepala Bidang TIK Diskominfos Kota Denpasar, Tenaga ahli Perumda BPS dan para penyedia layanan jaringan telekomunikasi. Bertempat di Ruang Praja Madya, Kantor Walikota Denpasar.

Kolaborasi Pemkot bersama para penyedia layanan menjadi kunci agar pemanfaatan SJUT dapat berjalan optimal. Bersama, kita wujudkan penataan utilitas yang lebih terintegrasi demi Denpasar yang rapi, aman, nyaman, dan semakin modern.

Satu kota, satu penataan, satu komitmen untuk Denpasar. ✨

#Denpasar #PemkotDenpasar #SJUT #PenataanKota #Telekomunikasi #Infrastruktur #KotaModern