BINTEK PENGELOLAAN WEB INSTANSI
Dengan telah terpasangnya jaringan internet pada masing-masing Badan/Dinas/Kantor/Unit Pemerintah Kota Denpasar dan dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan penggunaan sub domain yang telah ada, maka Kepala KPDEKOM Kota Denpasar Drs. I K. Nick Natha Wibawa, MH. memberikan arahan kepada seluruh staf yang telah pernah dilatih cara pengisian sub domain, bertempat di Aula KPDEKOM Kota Denpasar, Senin (29/1).
Dalam arahannya Nick Natha menyampaikan, bahwa Keputusan Menteri Kominfo No. 28 tahun 2006 mengatur standarisasi penamaan domain Pemerintah Daerah dan sub domain untuk instansi-instansi dibawahnya, dimana untuk Propinsi nama domain diikuti kata prov, misalnya dulu www.bali.go.id sekarang akan menjadi www.baliprov.go.id untuk Pemerintah Kota, dulunya www.denpasar.go.id menjadi www.denpasarkota.go.id untuk Kabupaten yang dulunya www.klungkung.go.id menjadi www.klungkungkab.go.id
Selanjutnya untuk instansi – instansi dalam Pemerintah Kota Denpasar situs webnya menjadi sub domain, contohnya Dinas Tata Kota menjadi tatakota.denpasarkota.go.id
Nick Natha menambahkan, bahwa mengingat sudah mengglobalnya situs web Denpasar, serta mulai banyaknya masyarakat memanfaatkan situs web ini, maka dimohon untuk tiap instansi dapat mengelola masing-masing sub domainnya dengan baik dan selalu uptodate.
Selanjutnya beberapa peserta diberikan bimbingan untuk pengisian sub domain masing-masing instansi.(lala)