FORUM KOORDINASI NASIONAL PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang antara lain bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemda berkewajiban membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualiatas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemberian pelayanan kepada publik senantiasa harus tetap dilakukan kontrol sehingga ada titik temu antara upaya Pemda memberikan pelayanan yang prima dengan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Di satu sisi pengawasan publik melalui penyampaian pengaduan masyarakat harus dikelola dengan baik. Di sisi lain upaya perbaikan pemberian pelayanan publik harus tetap dilakukan sebagai wujud dari adanya
otonomi daerah yang menyasar pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mendapatkan kesamaan pandang dalam hal pengelolaan pengaduan publik untuk meningkatkan pelayanan pemerintah tersebut, diadakan kegiatan FORUM KOORDINASI NASIONAL PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI
LINGKUNGAN PEMDA, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta pada tanggal 16 April 2013. Kegiatan Forum ini dihadiri oleh para pejabat, baik dari Pusat (Kementrian Dalam Negeri, Ombudsman RI, KPK) dan Sekda dari seluruh Propinsi/Kabupaten/Kota.
Pemkot Denpasar diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo, karena untuk penanganan pengaduan masyarakat di wilayah Kota Denpasar ditangani oleh Dinas KOMINFO Kota Denpasar. (Anom)