Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak sejumlah 40 batang sigaret , 5 batang cerutu , 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya . Untuk obat,suplemen dan kosmetik harus memerlukan perizinan dari BPOM. Barang yang dikenai aturan Lartas adalah barang yang dilarang/dibatasi impor atau ekspornya. Lartas diterbitkan oleh Instansi Teknis terkait yakni Kementrian atau lembaga pemerintah non kementrian tingkat pusat , yang menetapkan peraturan lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan. Untuk memudahkan pelacakan penerima barang anda bisa mengecek secara mandiri di www.beacukai.go.id/barangkiriman
Warga kota waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai jangan pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi orang yang mengatasnamakan Bea Cukai. (Ag)
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025