Menu

Ketentuan Impor Barang Kiriman dan PUG (Pengarusutamaan Gender)

  • Kamis, 14 April 2022
  • 353x Dilihat

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak sejumlah 40 batang sigaret , 5 batang cerutu , 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya . Untuk obat,suplemen dan kosmetik harus memerlukan perizinan dari BPOM. Barang yang dikenai aturan Lartas adalah barang yang dilarang/dibatasi impor atau ekspornya. Lartas diterbitkan oleh Instansi Teknis terkait yakni Kementrian atau lembaga pemerintah non kementrian tingkat pusat , yang menetapkan peraturan lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan. Untuk memudahkan pelacakan penerima barang anda bisa mengecek secara mandiri di www.beacukai.go.id/barangkiriman
Warga kota waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai jangan pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi orang yang mengatasnamakan Bea Cukai. (Ag)