Menu

Klarifikasi Belanja e-Katalog

  • Rabu, 15 Maret 2023
  • 129x Dilihat

Merujuk surat edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar nomor 027/382/PBJ tentang Pemanfaatan e-Katalog, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan belanja pada etalase yang terdapat pada katalog lokal Kota Denpasar. Sehubungan dengan hal tersebut dilaksanakan klarifikasi terhadap Perangkat Daerah .

Rapat dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. JF Perencanaan Kominfos Denpasar, I Gusti Agung Putu Maniknaya hadir dalam acara ini bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait.