Sedang berlangsung webinar melalui Zoom Meeting dengan tema “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi Pemerintah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik” yang diselenggarakan Bidang Persandian Kominfo Provinsi Bali serta Badan Siber Sandi Negara sebagai Narasumber (23/02/23).
Koordinator Kelompok Perundang-Undangan pada Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Ferry Indrawan membuka kegiatan tersebut. "Data pribadi seseorang yang terdiri dari data umum, seperti nama, umur, alamat, maupun data yang bersifat spesifik, seperti data rekam kesehatan, data keuangan, data genetika harus mendapatkan perlindungan secara penuh dan akurat dari para pengelola data pribadi," ungkapnya.
Kelalaian dan kesengajaan pembocoran data pribadi jelas akan mendapatkan ancaman berupa pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dikemukakan pula oleh narasumber, tentang pentingnya pemerintah menerapkan standar dan sistem manajemen keamanan informasi yang benar-benar aman dan terukur. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSSN Nomor 4 Tahun 2021.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025