Berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2019, pengumpulan data dan metadata yang dilaksanakan Produsen Data wajib memenuhi prinsip Satu Data Indonesia (SDI). “Jika data memiliki standar data dan metadata, data itu tidak ada yg salah,” jelas Eman Sulaeman, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar dalam kegiatan Pembinaan Punyusunan Metadata Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh Diskominfos, Jumat (5/8) di Ruang Rapat Adhi Matra, Gedung Graha Sewakdarma.
Pembinaan Penyusunan Metadata bekerjasama dengan BPS dibuka oleh I Ketut Agus Indra Diatmika, S.Kom Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik didampingi oleh Kepala Seksi Informasi Publik dan Statistik Diskominfos ini dimaksudkan untuk menghasilkan data yang akurat mulai dari penyediaan dan penyebarluasan data serta metadata dari perangkat daerah selaku produsen data untuk mewujudkan Satu Data Denpasar menuju Satu Data Indonesia.
Outcome dari pembinaan ini adalah meningkatkan pengetahuan Produsen Data sehingga mampu membangun data dan metadata yang sesuai dengan Norma, Standar, prosedur dan Kriteria (NSPK).
Selanjutnya akan dilaksanakan pembinaan pelaporan metadata statistik sektoral secara online melalui website Rekomendasi Kegiatan Statistik Onli ne (Romantik Online). Sehingga Dengan media online, waktu pengumpulan, verifikasi dan pelaporan data dan metadata oleh Diskominfos selaku Wali Data dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025