Menu

Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND R.I) Dorong Pemerintah Kota Denpasar Mengatur Perda Tentang Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar

  • Selasa, 31 Mei 2022
  • 192x Dilihat

Berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Hari ini Selasa (31/5) bertempat di Kantor Walikota Denpasar, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND R.I) melakukan audensi dengan Walikota Denpasar dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar. Kegiatan audensi ini dilakukan untuk mendiskusikan dan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND R.I) berharap dengan adanya audensi ini semakin memperkuat pondasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara merata di seluruh Indonesia yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik anak dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik perempuan dengan disabilitas. (AP)