Guna meningkatkan mutu serta kualitas program siaran yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran di wilayah Bali, sejalan dengan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengadakan Rapat Koordinasi pada Jumat (9/9) bertempat di Ruang Sandat, Dinas Kominfos Provinsi Bali, guna membahas penyelenggaraan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).
Rapat dihadiri oleh perwakilan radio seluruh Bali, baik milik swasta, maupun pemerintah. Termasuk di dalamnya Radio Publik Kota Denpasar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Desak Gede Risna Ardani, S.I.Kom. Rakor dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, didampingi oleh Wakil Ketua IB. Ketut Ludra, dan Ketua Panitia SP3SPS, Wayan Adnyana.
Lebih lanjut, Astapa berharap, dengan diadakannya SP3SPS ini, Lembaga Penyiaran di Bali dapat semakin menghadirkan program-program siaran yang berkualitas, menghibur, namun tetap sarat akan edukasi dan informasi. Serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025