Pemerintah Kota Denpasar menjadi daerah yang pertama kali di Indonesia yang telah siap melaksanakan pelayanan perijinan usaha mikro dan kecil (IUMK) di kecamatan. "Kota Denpasar paling siap pertama kali untuk melaksanakan pelayanan IUMK di kecamatan untuk di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAN Puspayoga saat melaunching IUMK di Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (26/2). Termasuk juga launching akta gratis bagi UMK pertama kali dilaksanakan di Denpasar untuk seluruh Indonesia. Lounching dihadiri Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan para Deputi Menteri Koperasi dan UKM. Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BRI untuk membantu permodalan.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengharapkan semua usaha kecil dan mikro (UKM) memanfaatkan kerjasama dengan BRI ini sehingga mampu mengembangkan usaha UKM dari segi permodalan. Namun sebelum itu diharapkan UKM dapat dapat mengurus ijin usahanya sehingga dalam mengajukan usaha permodalan di BRI dapat dilakukan dengan mudah. "Terlebih lagi pengurusan ijin usaha UMK cukup hanya di kecamatan, tentunya sangat mempermudah para pelaku UMK," ujar Puspayoga.
Setelah di launching di Kecamatan Denpasar Barat Puspayoga mengharapkan tiga kecamatan lainnya agar siap juga untuk memberikan pelayanan perijinan bagi UKM. Dalam Kesempatan tersebut Puspayoga mengharapkan semua UKM agar memiliki ijin usahanya. Hal ini akan mempermudah memperoleh akses modal dari perbankan.
Camat Denpasar Barat Ida Bagus Joni Ariwibawa dalam laporannya mengatakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) merupakan pelayanan publik kecamatan dari tahap permohonan sampai terbit dokumen dalam satu tempat. PATEN ini untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor atau pelayanan terpadu di Kota Denpasar. Disamping itu untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat kecamatan di Kota Denpasar.
Menurut Joni Ariwibawa disamping memberikan pelayanan prijinan dalam PATEN ini dilaksanakan juga pelayanan non perijinan meliputi pelayanan administrasi, KTP, pengesahan dan legalisir surat-surat administrasi lainnya.
Seluruh pelayanan administrasi di kecamatan Denpasar Barat baik bidang perijinan maupun non perijinan tidak dikenakan biaya. Hal ini sejalan dengan motto pelayanan Pemerintah Kota Denpasar "Sewaka Dharma" yaitu melayani adalah kewajiban.
Aplikasi yang dibuat ini terwujud atas kerjasama antara Dinas Kominfo, Badan Perijinan PTSP, Dinas Koperasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025