Pemerintah Kota Denpasar melakukan terobosan dalam memberikan perlindungan dan upaya-upaya untuk pemenuhan hak bagi kaum disabilitas. Salah satunya terwujud dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Kaum Disabilitas. Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi dan penyusunan Ranperda di Ruang Asisten 2 Setda Kota Denpasar pada Selasa (10/5) pagi. Hadir pula perwakilan perangkat daerah terkait, tim pemrakarsa dari Dinas Sosial Kota Denpasar serta tim hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Dinas Kominfos yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Gde Wirakusuma dalam kesempatan tersebut menyambut baik ranperda ini. Dinas Kominfos mendukung upaya-upaya perlindungan bagi kaum disabilitas, khususnya dalam hal dampak negatif pemberitaan. Sebagaimana diamanatkan dalam ranperda ini, Pemerintah Daerah mendapat mandat untuk melakukan edukasi dan pelatihan bagi pekerja media dan pekerja seni tentang pemberitaan yang memberi stigma positif serta menghindari stigma negatif.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025