Menu

Menerima audensi dari Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Bali

  • Selasa, 11 Januari 2022
  • 1491x Dilihat

Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik mendampingi Bapak Wakil Walikota Denpasar menerima audensi dari Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Bali, Selasa (11/1).

RAPI adalah satu-satunya Organisasi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdiri pada tahun 1980 dan masih eksis hingga sekarang. Wadah ini disahkan sesuai dengan SK Mentri perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 / Phb – 80, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia pada tanggal 06 Oktober 1980.

RAPI berharap dapat saling bertukar informasi dan pengalaman untuk menambah eksis RAPI di Seluruh Bali khususnya dan Nasional pada umumnya serta dapat tetap memberikan bantuan dalam bidang komunikasi yang erat kaitannya dengan pengabdian masyarakat.

Dari sisi kebencanaan, RAPI Bali memiliki Satgas Khusus yang bertugas mengatensi kebencanaan, Satgas ini dinamakan Tim Reaksi Cepat Informasi Komunikasi Bencana dengan menggunakan frekuensi 143000.

Wakil Walikota Denpasar mengharapkan RAPI dapat meningkatkan bantuan komunikasi dan kegiatan sosial kepada Pemerintah dan Masyarakat serta dapat mewujudkan diri sebagai insan komunikasi radio antar penduduk yang terampil, disiplin, berdedikasi, dan memiliki loyalitas tinggi.