Menu

Menyongsong Pemilu Serentak 14 Pebruari 2024

  • Jumat, 20 Mei 2022
  • 821x Dilihat

Warga kota, pelaksanaan pemilu ditetapkan pada rabu, 14 Pebruari 2024 sesuai UUD No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkannya SK KPU RI No 21 tahun 2022 dan hasil dengar pendapat DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE sebagai anggota KPU Kota Denpasar dan Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan setelah pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020, KPU Kota Denpasar telah melaksanakan evaluasi, pengarsipan, melakukan penataan dan logistik, pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang bekerjasama dengan DISDUKCAPIL, Camat se-Kota Denpasar, melaksanakan Bimtek dan rapat intern untuk peningkatan SDM di lingkungan KPU Kota Denpasar, penyusunan anggaran dan sosialisasi kepada pemilih pemula dan pemilih muda. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan untuk Pemilu 2024 seperti tatap muka terbatas, media sosial KPU Kota Denpasar (melalui medsos seperti instagram, youtube, facebook,website,dll), siaran interaktif di radio pemerintah, daring (webinar), pembentukan kader desa peduli pemilu dan pemilih serta rumah pintar pemilu. Empat komponen penting dalam pelaksanaan pemilu/pilkada seperti: regulasi, kontestan, penyelenggara dan pemilih.
Syarat menjadi pemilih sesuai PKPU No 6/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan antara lain: sudah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, tidak sedang menjadi anggota TNI/Kepolisian Negara RI, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dengan bukti KTP elektronik, jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik dapat mengggunakan surat keterangan serta berdomisili di luar negeri dengan bukti KTP elektronik dan paspor.
Tips menggunakan hak pilih di TPS yaitu pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, menggunakan alat coblos yang disediakan, coblos salah satu paslon dan tidak merusak, merobek atau mengotori surat suara.