Menu

Pembahasan Pembangunan Zona Integritas 2022

  • Senin, 30 Mei 2022
  • 234x Dilihat

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) nomor 90 tahun 2021 mengenai Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretaris Daerah Kota Denpasar menggelar rapat pada Senin (30/5) bertempat di Ruang Rapat Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, Inspektur Daerah Kota Denpasar dan Kepala Bagian Organisasi Kota Denpasar ini diadakan dengan tujuan untuk percepatan Zona Integritas di Kota Denpasar.

Kepala Dinas KOMINFOS Kota Denpasar Bersama beberapa Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat terkait lainnya tergabung sebagai Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas tahun 2022. Adapun Instansi Perangkat Daerah di Kota Denpasar yang akan dinilai diantaranya Badan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Dinas PMPTSP, DISDUKCAPIL, DISNAKER dan Sertifikasi Kompetensi, serta Dinas Pendidikan dan Olahraga.