Pembentukan dan Pembekalan Tim TRC Multisektoral
Untuk mempercepat serta mengkoordinir penanggulangan bencana secara tepat, serta untuk meminimalisir dampak bencana yang terjadi, sesuai PP No.21 Tahun 2008 serta SE Mendagri No.360/1809/BAK, pemerintah membentuk Tim Reaksi Cepat 'TRC' . Tim ini dibentuk oleh kepala daerah yang terdiri dari perangkat kerja daerah/lembaga terkait dengan penanganan darurat bencana di daerah yang memiliki kerawanan bencana. Demikian disampaikan oleh Kalak BPBD Kota Denpasar saat membuka Rapat Pembentukan dan Pembekalan Tim TRC Multisektoral di Kota Denpasar Selasa, 14 Mei 2024.
Hadir dalam rapat tersebut Kabid PIKP Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar. Lebih lanjut disampaikan tugas Tim TRC adalah mengkaji kebutuhan masyarakat yang tertimpa bencana, kerusakan dan kerugian yang terjadi serta mberikan masukan kepada pimpinan daerah untuk menentukan status tanggap darurat bencana.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025