Menu

Pemkot Denpasar Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

  • Rabu, 27 September 2017
  • 795x Dilihat

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tahun 2017 ini kembali menempati peringkat tertinggi dan pertama dalam keterbukaan informasi publik, dari seluruh pemerintahan yang ada di Provinsi Bali, sebelumnya tahun 2016 juga menempati peringkat pertama dalam hal keterbukaan informasi publik. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, berdasarkan hasil pemeringkatan dan hasil penilaian monitoring dan evaluasi Badan Publik Pemerintahan yang melibatkan 10 kantor pemerintahan yang ada yang ada di Bali. Penyerahan penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Gede Agus Astapa, Rabu (27/9) di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali.  Agus Astapa mengatakan dari hasil peninjauan langsung ke sembilan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, pihaknya menilai Pemkot Denpasar yang paling siap dan paling terbuka dalam hal penyajian informasi. Untuk tahun ini selain PPID Utama yang dinilai juga Badan Publik lainnya seperti Rumah Sakit Umum Daerah, PDAM dan BPBD. Dan ketiga Badan di Kota Denpasar tersebut yakni RSUD Wangaya, PDAM Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar juga menempati peringkat pertama dalam keterbukaan informasi Publik. Agus Astapa didampingi Komisioner lainnya I.G.A.G.A Widiana Kepakisan menambahkan, pemeringkatan dilaksanakan dari tanggal 28 Agustus - 20 September 2017 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali. Adapun kriteria penilaian ditekankan pada Kepatuhan terhadap Undang undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan PPID, Pelayanan Informasi Publik, Pemanfaatan Media Pelayanan Informasi, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya. Hasil pemeringkatan badan publik tersebut, yang mendapat nilai tertinggi adalah PPID Kota Denpasar (97,0), Kabupaten Jembrana (92,0), Bangli (91,5), Karangasem (90,0), Gianyar (88,5), Buleleng (88,0), Provinsi Bali (86,0), Klungkung (85,0), Tabanan (84,0), dan Kabupaten Badung (55,0). "Pemeringkatan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mengetahui apakah badan-badan publik di Bali sudah memberikan akses informasi kepada publik.

Sementara Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Denpasar Dewa Made Agung yang didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar dengan motto Sewaka Dharma yang dicanangkan oleh Walikota Denpasar Rai Mantra sudah berkewajiban untuk selalu memberikan akses  informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat. "Dalam kemajuan teknologi informasi ini tidak jamannya lagi menutup nutupi informasi, jadi Pemerintah Kota Denpasar sangat transparan dalam melakukan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan," kata Dewa Agung. Keberhasilan Kota Denpasar dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat ini kata dia juga tidak terlepas dari beberapa program yang telah dibentuk sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, diantara Radio Publik Kota Denpasar (RPKD), Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar, serta menjalin kerjasama dengan media pers dalam menginformasikan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memohon informasi ataupun menyampaikan keluhannya. Dijelaskannya, sejauh ini program-program tersebut memang sudah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Dimana bisa diukur pemanfaatannya adalah penggunaan PRO Denpasar karena kami bisa pantau sejak awal launching sampai sekarang peningkatan jumlah orang yang mendownload memanfaatkan PRO Denpasar yang semakin meningkat. "Yang jelas program ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan informasi, " pungkas Dewa Agung. (dewa Rai)