Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan rapat guna meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Rapat ini diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Atau Kasubag Umum Dan Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam rangka pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Rapat ini diselenggarakan pada Selasa, 24 Mei 2022 di Gedung Sewaka Dharma Ruang Rapat Mahottama Lantai 3 .
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025