Menu

Percepatan Integrasi Pusat Data Nasional

  • Senin, 08 Agustus 2022
  • 474x Dilihat

Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah menggunakan lebih dari 2.700 pusat data, namun hanya 3 persen saja yang menggunakan teknologi komputasi awan atau cloud computing, sehingga terjadi kendala dalam kualitas data yang belum memenuhi standar global. Hal ini disampaikan oleh Bambang Dwi Anggono S.SOS, M.ENG, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo dalam pembukaan acara sosialisasi Pusat Data Nasional (PDN), Senin (8/8) secara daring.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan dan pemanfaatan PDN sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menghadirkan tiga narasumber dari Kemenpan RB, Kejaksaan Agung dan Pemkab Bandung serta dihadiri 102 Diskominfos Kabupaten Kota. Diskominfos Kota Denpasar diwakilkan oleh Kepala Bidang TIK dan Bidang PIP beserta JF dan staf teknis.

Lebih lanjut, terkait dengan pusat data ada beberapa kebijakan di antaranya berbagi infrastruktur agar efisien, standar pusat data kelayakan teknis dan keamanan, Instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan PDN, dan pusat data yang telah ada harus memenuhi standar dan kelayakan teknis dan keamanan, serta dalam pemanfaatannya harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).