Senin, 18 April 2022 Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI melaksanakan Bimbingan Teknis Dalam Pelaksanaan ASO Tahap 1 Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan pasal 63, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog (ASO) secara menyeluruh mulai akan dilaksanakan secara bertahap melalui 3 tahapan di 341 Kab/Kota di seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu persiapan pelaksanaan ASO yaitu: Pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital (Set-Top-Box/STB) kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementrian Kominfo.
Acara ini dihadiri oleh JH Phillips Gobang , Walikota Tegal, Kadiskominfos Kota Tegal, Markom PT Pos Indonesia, Direktur Pengembangan Pita Lebar, KPID Prov Jateng, dan Gabungan Pengusaha Elektronik secara daring.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025