Menu

Persiapan Pelaksanaan Evaluasi RB dan SAKIP

  • Jumat, 02 September 2022
  • 341x Dilihat

Denpasar, 02 September 2022
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kami akan melakukan evaluasi implementasi RB dan SAKIP terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali.

Tujuan evaluasi ini untuk menilai perkembangan implementasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan. Pelaksanaan evaluasi ini menggunakan dua metode evaluasi, yaitu Evaluasi Desk dan Evaluasi Zoom dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam surat tugas terlampir.

Dinas Kominfos Kota Denpasar diundang untuk melakukan pembahasan tersebut, yang diwakilkan oleh Sekdis Kominfos & Jafung Perencanaan.

Pelaksanaan Evaluasi ini diadakan secara online melalui zoom meeting bersama sama dengan opd kota denpasar lainnya di Ruang Rapat Praja Madya.