PERUBAHAN DOMAIN SITUS WEB KOTA DENPASAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 / per / m.kominfo / 9 / 2006, tentang penggunaan nama domain .go.id situs web resmi pemerintah pusat dan daerah. Untuk pemerintah kota nama domain menjadi www.xxxkota.go.id, sehingga nama situs web resmi Pemerintah Kota Denpasar www.denpasar.go.id menjadi www.denpasarkota.go.id. Demikian disampaikan Drs. I Ketut Natha Wibawa, MH. Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Komunikasi (KPDE) Kota Denpasar di Kantor setempat, Rabu (9/5).
Selanjutnya Natha Wibawa mengatakan, sehubungan dengan adanya perubahan nama domain tersebut, maka otomatis nama Sub Domain untuk masing-masing instansi Pemerintah Kota Denpasar ikut berubah, sehingga bagi operator di masing-masing instansi yang akan memaintenance sub domainnya juga berubah URL nya dengan user dan password yang sama.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa bagi operator di masing-masing instansi akan diberikan alamat URL yang baru, sehingga operator di masing-masing instansi dapat kembali mengakses seperti biasa.