Rapat Koordinasi Penyusunan LKPD
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 24 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat. Rapat ini dihadiri oleh Kasubag Keuangan, Bendahara, Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengelola dan staf yang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kota Denpasar.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025