Rapat Penyediaan dan Pemanfatan SJUT Sektor Telekomunikasi pada Pemerintah Daerah
Guna mengoptimalisasi peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi telekomunikasi sesuai pasal 34A dan Pasal 71 angka 7 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UUCK) Sektor telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya.
Pada kesempatan kali ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik kota denpasar diundang untuk menghadiri acara tersebut, Acara ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfos, Kepala Bidang TIK serta Staf.
Rapat ini membahas tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Sektor Telekomunikasi pada Pemerintah Daerah yang bertempat di Hotel Hyatt Regency Sanur pada Kamis (24/11)
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025