Menu

Sosialisasi “Kewajiban dan Larangan ASN”

  • Senin, 28 April 2025
  • 124x Dilihat

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai di daerah tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat BKPSDM Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi daring tentang “Kewajiban dan Larangan ASN” yang diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Kota Denpasar pada Senin 28 April 2025z

Dalam pemaparan materi yang berlangsung selama 1 (satu) jam yang menjelaskan berbagai larangan serta kewajiban ASN salah satunya ASN berkewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan serta melarang segala tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan negara.