Menu

Sosialisasi Sertifikat Elektronik & Penggunaan TTE Mobile

  • Rabu, 10 Agustus 2022
  • 284x Dilihat

Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 12 Tanda tangan elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi , Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar yang di wakili Bidang Persandian menyosialisasikan mekanisme Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Kantor Inspektorat Kota Denpasar.