Hari ini (6/4) di ruang pertemuan mahottama, Gedung Sewaka Dharma Lantai 3, Lumintang dilaksanakan kegiatan sosisalisasi terkait perubahan tarif PPN dan informasi perpajakan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Kota Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, Kepala Badan/Dinas/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan OPD terkait lainnya.
Sosialisasi ini perihal perubahan tarif PPN sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mana tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku pada 1 April 2022. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga sejumlah barang dan jasa di tingkat konsumen akan tetapi ada beberapa barang serta jasa yang tidak naik meskipun kini tarif PPN 11 persen. Kenaikan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan yang dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. (AM)
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025