Menindak lanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 356/8429. SJ Tanggal 25 November 2013 Tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan Aksi, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK). Inspektur Kota Denpasar Ida Bagus Gede Sidharta, SE M.Si dalam rangka Hari Anti Korupsi Tahun 2014 bermaksud menyelenggarakan peringatan dalam bentuk Sosialisasi berupa Penyebaran Stiker Anti Korupsi di lingkungan kerja masing-masing yang akan diserahkan secara simbolis pada hari Selasa (9/12) di Graha Sewaka Dharma Lumintang. Penerimaan stiker ini dihadiri oleh lima SKPD yang ada di Graha Sewaka Dharma.
Tahun 2014 Seluruh Pemerintah Daerah Wajib melaksanakan aksi Pencegahan, dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK Pemerintah Daerah), yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2015 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Pemerintah Daerah/Kota yang diwakili oleh Inspektorat Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi kepada SKPD terkait di daerah masing-masing, pada hari selasa ini diserahkan di Graha Sewaka Dharma Lumintang karena sebagai gedung pelayanan publik adalah tempat paling rentan terjadinya korupsi. Seperti pengurusan SIUP, pengurusan IMB, pengurusan akte, pengurusan KTP dan lainnya. "Di satu sisi kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu dan di satu sisi aparatur juga agar tidak mau menerimanya," jelas I B Sidharta di sela-sela penyerahan lukisan dan standing banner.
Inspektur Kota Denpasar menyerahkan banner dan stiker Anti Korupsi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar I Dewa Made Agung sebagai pengelola gedung Graha Sewaka Dharma. Selain kepada Diskominfo, Inspektorat juga menyerahkan stiker kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, dan Dinas Pariwisata. Selain itu juga dilakukan penempelan pertama stiker di Gedung Sewaka Dharma oleh Kepala Dinas Kominfo.
“Kota Denpasar sudah mempunyai PRO Denpasar yang menangani pengaduan dari warga Kota Denpasar, baik berupa keluhan, pengaduan, maupun laporan tentang korupsi, jadi apabila ada yang melakukan tindakan korupsi silahkan dilaporkan di PRO Denpasar,” ungkap Dewa Made Agung. Lanjutnya semoga dengan ditempelkannya stiker ini bisa membuat masyarakat lebih percaya lagi kepada pemerintah bahwa tindakan korupsi sekecil apapun tidak terjadi. (gsd)
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025