Menu

Tata Menara Telekomunikasi, Kota Denpasar Perlu Cell Planning

  • Jumat, 11 Juli 2014
  • 1753x Dilihat

Tingginya kebutuhan masyarakat akan sarana telekomunikasi menyebabkan maraknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kota Denpasar. “Tanpa penataan dan perencanaan yang jelas, Kota Denpasar bisa menjadi hutan menara telekomunikasi”; ungkap Direktur PelaksanaPT. Dibyacipta Primasolibu Zamzanisaat mensosialisasikan Konsep Penataan Menara Telekomunikasi (Cell Planning) di Graha Sewaka Dharma pada Kamis pekan lalu (10/7). Acara dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kota Denpasar I Dewa Made Agung SE M.Si, beserta jajaran staf TI (Teknologi Informasi) .

Lebih jauh Direktur Pelaksana ibu Zamzani menyatakan pentingnya penataan menara telekomunikasi selular yang berorientasi lingkungan. “Agar penempatan menara seluler tertata baik dan sesuai rencana tata ruang wilayah, memenuhi kaidah estetika (keindahan) wilayah serta tidak melanggar ketentuan,”tegasnya lagi. Pihaknya berharap prioritas perencanaan menekankan pada terlaksananya kebijakan pemerintah tentang keharusan menggunakan menara bersama bagi operator seluler.

Dalam kesempatan tersebutZamzani mengharapkanPemerintah Kota Denpasar bisa melakukan pemetaan menara seluler dan prediksi coverage operator seluler ber-lisensi nasional. “Agar pertumbuhan menara, tata letak dan bentuknya bisa ditata,” tegasnya. Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi menara seluler yang sudah terbangun dan kepastian proses perijinan menara baru. “Manfaat bagi masyarakat adalah kualitas coverage dan kapasitas layanan komunikasi seluler dapat terpenuhitanpa melanggar ketentuan,” ujarnya lagi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar I Dewa Made Agung SE M.Si menyambut baik penataan ini. “Penataan menara komunikasi bersama (cell planning) sangat diperlukan, karena akan dimasukkan dalam Peraturan Walikota (Perwali),” ujar Dewa Agung. Saat pihaknya tengah bekerja sama dengan Universitas Udayana untuk melakukan pemetaan dan pendataan menara di Kota Denpasar. “Melalui pemetaan tersebut akan diperoleh data mengenai kawasan mana boleh membangun menara, kawasan mana tidak boleh,” tegasnya. Diharapkan dengan pendataan tidak muncul lagi menara-menara yang tidak berijin sehingga tidak melanggar peraturan yang ada. (gsd)