Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar akan melaksanakan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Audit kearsipan internal tersebut akan dilaksanakan mulai 27 April hingga 3 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, badan, dinas, sekretariat, hingga kecamatan di Kota Denpasar. Setiap perangkat daerah diminta mempersiapkan kelengkapan bukti dukung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan audit ini merupakan upaya evaluasi terhadap pengelolaan arsip di masing-masing perangkat daerah agar sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Audit dijadwalkan berlangsung secara bertahap dengan pembagian waktu pagi dan siang di setiap instansi yang menjadi objek pemeriksaan.Melalui pelaksanaan ASKI Tahun 2026, Pemerintah Kota Denpasar diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola arsip yang akuntabel, efektif, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan pemerintahan daerah.
10 November 2025
26 Oktober 2025
25 September 2025