Menu

Uji Konsekuensi DIK Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Kota Denpasar

  • Kamis, 09 Juli 2026
  • 6x Dilihat

Uji Konsekuensi DIK Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Kota Denpasar

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Denpasar menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari penyusunan DIK Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta seluruh Badan Publik di Kota Denpasar sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui uji konsekuensi ini, diharapkan proses klasifikasi informasi yang dikecualikan dapat dilakukan secara objektif, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keterbukaan sekaligus melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.